Berbicara politik atau pemimpin pasti menimbulkan kontroversi apabila ada kata perempuan didalamnya. Karena hanya laki-laki yang berhak menjadi pemimpin. Memang dalam Al-quran surat An-nisa’[4]:34 dijelaskan bahwa ”kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan”. Ayat ini yang selalu dijadikan dalil bahwa hanya laki-laki yang berhak menjadi pemimpin. Padahal dalam ayat tersebut laki-laki merupakan pemimpin atas istrinya(dalam rumah tangga), karena laki-laki yang memberi nafkah kepada istrinya.
Apabila kita berbicara soal politik atau pemimpin secara global maka perempuan juga mempunyai hak untuk berpolitik. Artinya hak untuk berpendapat, untuk menjadi anggota lembaga perwakilan, dan untuk memperoleh kekuasaan, seperti memimpin suatu organisasi, lembaga formal, parpol bahkan president.
Hak-hak perempuan dalam berpolitik tentunya terkait dengan hak asasi manusia. Dan hak asasi dimiliki tanpa membedakan dasar bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Di Indonesia HAM terangkum dalam UUD 1945, menyangkut hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, berserikat(pasal 28), kebebasan beragama(pasal 29) dan hak kebebasan kehidupan layak(pasal 27:2).
Dalam sejarah islam, perempuan memiliki peranan penting sebagai umat Rasulullah. Bahkan Al-quran mengabadikan sosok ratu Balqis di negeri Saba’ yang diberi kemampuan dan kekayaan yang melimpah ruah. Akan tetapi, dikalangan masyarakat muslim peran perempuan dalam politik menjadi perdebatan dalam dua pendapat yaitu, pertama dalam islam tidak mengakui hak-hak politik perempuan, kedua mengakui hak-hak politik perempuan dalam islam sebagaimana hak laki-laki dalam berpolitik.
Beberapa dalil yang dijadikan rujukan: pertama Qs:Al-Ahzab[33]:33 “bahwa yang paling cocok bagi perempuan adalah di rumah. Hal ini diperkuat dengan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Allah telah menetapkan 4 umah bagi seorang perempuan: rahim ibu, rumah orang tua(sampai ia menikah), rumah keluarga(bersama suami dan anak) dan kubur.
Kedua, Qs:An-Nisa’[4]:34 bahwa “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian yang lain(laki-laki), dan karena mereka(laki-laki) telah menafkahkan harta mereka”. Ketiga, riwayat Abu Bakrah, Rasul bersabda “tidak akan Berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan” (HR.Bukhari, Ahmad Ibnu Hambal, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Menurut saya, sebenarnya seorang perempuan terjun kedunia politik bahkan menjadi pemimpin sah-sah saja. Apabila seorang perempuan yang sudah berkeluarga harus memperoleh persetujuan dari pihak suami dan tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan, yaitu terhadap tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu.
Kelebihan laki-laki atas perempuan terletak pada keunggulan fungsional saja, karena laki-laki yang memberi nafkah keapada perempuan(istri). Tetapi secara sosiologis laki-laki dan perempuan kedudukannya sama. Bahkan keunggulan fungsional laki-laki bisa berkurang apabila seorang perempuan(istri) bisa mencari nafkah sendiri.
Jadi, pemimpin laki-laki atau perempuan sama saja, asalkan memenuhi kreteria pemimpin yang baik yaitu mengerti dan memahami serta adil terhadap yang dipimpinnya, tidak bertindak sewenang-wenang atau otoriter. Dan juga seorang pemimpin haruslah memiliki moral keagamaan yang kuat serta aktif menjual ide-idenya dalam menjawab berbagai permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Malang, Maret 2009
Kamis, 02 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar